PROFIL

PROFIL PENAMAS
KANKEMENAG KABUPATEN BANYUMAS
Bidang Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan masjid (PENAMAS) sesuai dengan KMA 373 Tahun 2002 Pasal 39 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan pendidikan agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid.
FUNGSI BIDANG PENAMAS
1.
Penjabaran dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan al-qur’an dan mtq, penyuluhan dan lembaga dakwah, siaran dan tamaddun, publikasi dakwah dan hari besar islam serta pemberdayaan masjid;
2.
Penyiapan bahan dan pelaksanaan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan agama islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid.
STRUKTUR ORGANISASI PENAMAS
KANKEMENAG KABUPATEN BANYUMAS
1.
KASI PENAMAS
Drs. H. Purwanto Hendro Puspito
2.
Administrasi Umum
Desy Asfarina, SHI

Mempunyai tugas melakukan pengadmistrasian di seksi Penamas
3.
Siaran dan Tamaddun
Suwarto

Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang siaran agama, seni keagamaan, dan musium keagamaan serta pengembangan melalui multimedia dan studio rekaman Penamas.
4.
Pendidikan Al Qurán dan MTQ
Soderi

Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengembangan pendidikan Al Qur’an, Musabaqah Tilawatil Qur’an dan pembinaan sarana.

5.
Publikasi Dakwah dan HBI
Iqbal Husain. Lc

Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang naskah dan rekaman, hari besar Islam, kitab dan pustaka keagamaan.
6.
Lembaga Dakwah dan Kepenyuluhan
Imam Munthohar

Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang ketenagaan, bina sarana, materi dan metode pada lembaga dakwah.
7.
Pemberdayaan Masjid
Laila Azizah, S.Ag.

Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pemberdayaan fungsi dan manajemen masjid.



VISI DAN MISI SEKSI PENAMAS KABUPATEN BANYUMAS

VISI
Terwujudnya Masyarakat Banyumas yang Taat Beragama, Menghayati dan Mengamalkan Al-Qur’an dalam Kehidupan sehari-hari melalui Pendidikan dan Penerapan serta Pemberdayaan Masyarakat.


MISI
1. Meningkatkan kwalitas Pendidikan Al-qur’an dan MTQ
2. Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan
3. Meningkatkan kwalitas dan kwantitas siaran
4. Mengembangkan pelaksanaan PHBI
5. Memberdayakan fungsi masjid

KEBIJAKAN DAN PROGRAM BIDANG PENAMAS

A.
PEMERATAAN DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN AL QUR’AN
1.   Meningkatkan upaya bebas buta baca tulis al-qur’an;
2.   Meningkatkan kualitas dan kuantitas Lembaga Penyelenggara Pendidikan al Qur’an;
3.   Meningkatkan kualitas penyelenggaraan MTQ, Pembinaan LPTQ dan Pengembangan  Tilawatil Qur’an.
B.
PEMBERDAYAAN TENAGA PENYULUH AGAMA ISLAM DAN PENINGKATAN PENYULUHAN
1.   Meningkatkan kualitas dan kuantitas serta kesejahteraan Tenaga Penyuluh Agama Islam (PNS dan Non PNS);
2.   Mengoptimalkan peran Penyuluh Agama Islam sesuai dengan tugas dan fungsinya;
3.   Meningkatkan mutu dan volume penyuluh Agama Islam pada semua segmen masyarakat.
C.
PEMBERDAYAAN DAN PENDAYAGUNAAN ORGANISASI LEMBAGA DAKWAH
1.   Meningkatkan kerjasama organisasi Lembaga Dakwah;
2.   Meningkatkan Manajemen Lembaga Dakwah;
3.   Meningkatkan kualitas Materi Dakwah;
4.   Pemberdayaan Lembaga Dakwah.

D.
PEMBERDAYAAN SENI BUDAYA SEBAGAI MEDIA DAKWAH / PENDIDIKAN AGAMA ISLAM PADA MASYARAKAT
1.   Meningkatkan peran seni budaya dalam Pendidikan Agama Islam pada masyarakat;
2.   Meningkatkan hubungan kerjasama seni budaya;
3.   Meningkatkan mutu manajemen organisasi seni budaya;
4.   Mengoptimalkan upaya pelestarian khasanah budaya bangsa dan museum keagamaan.
E.
PENDAYAGUNAAN MEDIA CETAK DAN ELEKTRONIK SEBAGAI MEDIA DAKWAH DAN KOMUNIKASI
1.   Meningkatkan kemampuan Penyuluh dalam menguasai Teknologi Elektronika dan Internet sebagai media dakwah.
2.   Meningkatkan mitra kerja dengan berbagai stasiun Radio / Televisi;
3.   Meningkatkan mitra kerja dengan berbagai media cetak / penerbitan;
4.   Meningkatkan jumlah dan mutu tenaga siaran dan penulis.

F.
PENDAYAGUNAAN HARI-HARI BESAR ISLAM SEBAGAI MEDIA PENDIDIKAN UMAT
1.   Meningkatkan mutu penyelenggaraan Hari-hari Besar Islam;
2.   Memaksimalkan penyelenggaraan Hari-hari Besar Islam;
3.   Meningkatkan upaya kerja sama antara sesama penyelenggara dan atau dengan pihak lain.

G.
OPTIMALISASI MASJID SEBAGAI PUSAT KEGIATAN PENDIDIKAN UMAT
1.  Meningkatkan peran Pengurus DKM dalam pengelolaan, memakmurkan dan pemeliharaan Masjid (Idaroh, Imaroh, dan Ri’ayah);
2.  Meningkatkan kegiatan pendidikan keagamaan di lingkungan Masjid;
3.  Mengoptiomalkan perpustakaan Masjid;
4.  Mendorong diterapkannya Standar Masjid dan Masjid Percontohan.
PROGRAM PRIORITAS BIDANG PENAMAS
A.
MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AL-QUR’AN DAN MTQ MELALUI :
1.  Pengembangan Manajemen pengelolaan Pendidikan Al-Qur’an (TKA / TKQ / TPA / TPQ);
2.  Optimalisasi Peran LPTQ dalam mendukung Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (GM3);
3.  Pembinaan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ);
4.  Pembinaan Dewan Hakim MTQ;
5.  Sertifikasi dan Peningkatan Kualitas Perhakiman MTQ/STQ;
6.  Pembinaan Qoriâ/Qoriâah, Hafids/Hafidzah, Mufasir/Mufasirah, Khattath/Khattatha, MFQ dan MSQ /Kafilah MTQ/STQ;
7.  Evaluasi dan Penyempurnaan Pedoman Penyelenggaraan MTQ/STQ.
8.  Mengadakan Workshop dan Kajian tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan al-Quran dan Penyelenggaraan MTQ/STQ.
9.  Penyelenggaraan Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) Tingkat Provinsi;
10.              Pembinaan Fasilitator Sistem Pemahaman Al-Qur’an

B.
MENINGKATKAN KUALITAS PENYULUHAN DAN LEMBAGA DAKWAH MELALUI :
1.  Pemilihan Penyuluh Agama Islam Teladan;
2.  Pelatihan/Optimalisasi peran Penyuluh Agama Islam;
3.  Penggandaan Buku pedoman kerja penyuluh;
4.  Pemberian bantuan peningkatan kualifikasi Penyuluh Agama Islam fungsional;
5.  Pendataan, pembinaan Lembaga Dakwah, Ormas Islam dan Majlis Ta’lim;
6.  Rakor Lembaga-lembaga dakwah dan Forum Lembaga Dakwah se-Kab. Banyumas
C.
PENINGKATAN SIARAN DAN TAMADUN MELALUI :
1.  Penyelenggaraan siaran keagamaan melalui Radio dan Televisi;
2.  Pembinaan Lembaga, Seniman dan Budayawan Islam;
3.  Pemberian bantuan sarana / alat seni budaya Islam;
4.  Pembinaan cagar budaya Islam dan Museum Kegamaan;
5.  Pemberdayaan Seni Budaya Islam sebagai media Dakwah.
D.
PENINGKATAN PUBLIKASI DAKWAH DAN HBI MELALUI :
1.  Pembinaan penulis/penyusun naskah keagamaan;
2.  Pembuatan dan penyebaran naskah/materi dakwah;
3.  Penyiapan bantuan/materi, penyelenggaraan dan pemberdayaan HBI;
4.  Pembinaan pengelolaan Perpustakaan buku-buku keagamaan;
5.  Pembinaan mu’allaf dan pecandu narkoba;
6.  Sosialisasi ekonomi syari’ah sebagai ekonomi pilihan Umat Islam.
E.
PEMBERDAYAAN MASJID MELALUI
1.  Pembinaan peningkatan peran pengurus DKM dalam pengelolaan, memakmurkan dan pemeliharaan Masjid (Idaroh, Imaroh dan Ri’ayah);
2.  Pemberian bantuan kegiatan pendidikan keagamaan di lingkungan Masjid;
3.  Pembinaan pengelolaan Perpustakaan Masjid;
4.  Pembinaan Standarisasi Masjid dan Masjid Percontohan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar